SUKABUMI — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau persetubuhan serta perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial E, yang merupakan kerabat korban. Tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih di bawah umur.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melaKasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah menerima laporan pada 13 September 2026. Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Atas perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan terhadap anak korban dan para saksi, pelaksanaan visum et repertum, penyitaan barang bukti, hingga penetapan dan penangkapan tersangka, " ujar IPTU Dudi Suharyana, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar tahun 2024 dan kembali terjadi pada tahun 2025 di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, korban yang merupakan kerabat tersangka sebelumnya berada dalam pengasuhan tersangka. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan seksual terhadap korban ketika korban sedang berada di dalam kamar.
"Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak korban juga menjadi perhatian utama dalam proses penanganan perkara ini, " kata IPTU Dudi menyampaikan arahan Kapolres Sukabumi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian korban, hasil visum et repertum, serta keterangan dari para saksi.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal VII angka 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Dudi menambahkan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada pihak Kejaksaan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sampai dengan proses penanganan perkara ini memasuki tahap berikutnya, " jelasnya.
Polres Sukabumi menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan, eksploitasi, maupun tindak pidana seksual terhadap anak.
"Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam memberikan rasa aman kepada anak. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, " pungkasnya.

Sukabumi